Dalil
Dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ
مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ
إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang
yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang
berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian
itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء
سَبِيلاً
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا
يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ
وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
“Dan orang-orang yang tidak
menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina,
barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari
kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69).
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ
يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئاً وَلَا يَسْرِقْنَ
وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ
يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي
مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka
tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak
akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan
antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang
baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah
untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (al-Mumtahanah: 12).
Dalil
dari Hadist Rasulullah saw:
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari
kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka
adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin
yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat
berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
Masih
diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah
ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu
kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
Diriwayatkan
dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada
para sahabatnya, “Bagaimana pandangan
kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya
seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada
ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul
Mufrad [103]).
Kandungan
Dalil tentang Zina
Dari
dalil-dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa
:
1.
Kerasnya pengharaman zina
Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan.
Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya
wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Hingga engkau tidak
akan menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat wara’, menepati perjanjian,
benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan memiliki kecemburuan yang
sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak
memiliki rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi perkara haram, dan telah
hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang
memperbaikinya. (lihat Raudhatul Muhibbin [360]).
2. Ancaman yang
keras terhadap pelaku zina dan
hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
a.
Kerasnya hukuman
b. Diumumkannya hukuman
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
b. Diumumkannya hukuman
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
3. Hukuman bagi
pezina yang belum menikah
Dicambuk
seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina
yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam
sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan
lain-lain.
4. Berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras,
yakni dibunuh.
Ibnul
Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih
memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang
membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah
pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”
5.
Cabang zina meliputi : zina mata, zina lisan, dan zina anggota
badan.
Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a,
Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah
menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak
pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara,
hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau
mendustakannya.”
Sumber : (http://cahyaislam.wordpress.com)