Minggu, 30 September 2012

Larangan Zina


Dalil Dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69).
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئاً وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (al-Mumtahanah: 12).
Dalil dari Hadist Rasulullah saw:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).
Kandungan Dalil tentang Zina
Dari dalil-dalil tersebut, dapat disimpulkan  bahwa :
1.            Kerasnya pengharaman zina
Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Hingga engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat wara’, menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi perkara haram, dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang memperbaikinya. (lihat Raudhatul Muhibbin [360]).
2.    Ancaman yang keras terhadap pelaku zina dan hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
a.    Kerasnya hukuman
b.    Diumumkannya hukuman
c.    Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
3.    Hukuman bagi pezina yang belum menikah
Dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.
4.    Berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”
5.    Cabang zina meliputi : zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan.
 Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”


Larangan Meninggalkan Shalat


Dosa Meninggalkan Sholat Fardhu
Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu :
1. Shalat Subuh : satu kali meninggalkan akan dimasukkan ke dalam neraka selama 30 tahun yang sama dengan 60.000 tahun di dunia.
2. Shalat Zuhur : satu kalo meninggalkan dosanya sama dengan membunuh 1.000 orang umat islam.
3. Shalat Ashar : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan menutup/meruntuhkan ka’bah.
4. Shalat Magrib : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan berzina dengan orangtua.
5. Shalat Isya : satu kali meninggalkan tidak akan di ridhoi Allah SWT tinggal di bumi atau di bawah langit serta makan dan minum dari nikmatnya.

6 Siksaan di Dunia bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu :
1. Allah SWT mengurangi keberkatan umurnya.
2. Allah SWT akan mempersulit rezekinya.
3. Allah SWT akan menghilangkan tanda/cahaya shaleh dari raut wajahnya.
4. Orang yang meninggalkan shalat tidak mempunyai tempat di dalam islam.
5. Amal kebaikan yang pernah dilakukannya tidak mendapatkan pahala dari Allah SWT.
6. Allah tidak akan mengabulkan doanya.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu Ketika Menghadapi Sakratul Maut :

1. Orang yang meninggalkan shalat akan menghadapi sakratul maut dalam keadaan hina.
2. Meninggal dalam keadaan yang sangat lapar.
3. Meninggal dalam keadaan yang sangat haus.
4. Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu di Dalam Kubur :
1. Allah SWT akan menyempitkan kuburannya sesempit sempitnya.
2. Orang yang meninggalkan shalat kuburannya akan sangat gelap.
3. Disiksa sampai hari kiamat tiba.
5.Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu Ketika Bertemu Allah :
1. Orang yang meninggalkan shalat di hari kiamat akan dibelenggu oleh malaikat.
2. Allah SWT tidak akan memandangnya dengan kasih sayang.
3. Allah SWT tidak akan mengampunkan dosa dosanya dan akan di azab sangat pedih di neraka.

Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar. Dosanya di sisi Allah SWT lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh, atau dosa mengambil harta orang lain secara batil, atau dosa zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah SWT dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah SWT baik di dunia maupun di akhiratnya.
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ الْمَكْتُوْبَةُ، فَإِنْ أَتَمَّهَا وَإِلاَّ قِيْلَ: انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كاَنَ لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الْفَرِيْضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ اْلأَعْمَالِ الْمَفْرُوْضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ
“Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba nanti pada hari kiamat adalah shalat wajib. Jika ia sempurnakan shalat yang wajib tersebut maka sempurna amalannya, namun jika tidak dikatakanlah, ‘Lihatlah, apakah orang ini memiliki amalan tathawwu’ (shalat sunnah)?’ Bila ia memiliki amalan tathawwu’, disempurnakanlah shalat wajib yang dikerjakannya dengan shalat sunnahnya. Kemudian seluruh amalan yang difardhukan juga diperbuat semisal itu.” (HR. Ibnu Majah no. 1425 dan lainnya, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah dan Al-Misykat no. 1330-1331)

Hadits Larangan Mencuri




Allah berfirman :
 "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana," (al-Maaidah: 38).
Dan Allah juga berfirman, "Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia," (al-Mumtahanah: 12).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah berzina orang yang berzina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin. Tidaklah meminum khamr saat ia minum khamr sedangkan ia dalam keadaan mukmin. Tidaklah mencuri saat ia mencuri sedangkan ia dalam keadaan mukmin. Dan tidaklah merampas saat ia merampas sementara manusia mengangkat dan mengarahkan pandangan kepadanya sedang ia dalam keadaan mukmin," (takhrij pada bab sebelumnya).
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda, "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur lalu dipotong tangannya dan dia mencuri tali lalu dipotong tangannya," (HR Bukhari [6783] dan Muslim [1687]).
Kandungan :
1.    Kerasnya pengharaman mencuri. Karena ia termasuk perbuata dosa yang membinasakan. Pelakunya berhak mendapatkan laknat dan hukuman. 
2.    Hukuman bagi pencuri laki-laki maupun wanita adalah dipotong tangannya hingga pergelangan. Jika ia mengulangi perbuatannya maka dipotong seluruh tangannya. Dan jika masih mengulangi perbuatannya maka dibunuh sebagai peringatan.
Berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata, "Didatangkan seorang pencuri kepada Nabi saw., maka beliau bersabda, 'Bunuhlah dia!' Para sahabat mengatakan, 'Wahai Rasulullah, dia hanya mencuri.' Beliau bersabda, 'Potong tangannya.' Jabir berkata, 'Maka diapun dipotong tangannya. Kemudian orang itu dibawa untuk kedua kalinya, maka beliau bersabda, 'Bunuhlah dia.' Mereka mengatakan, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia mencuri.' Beliau bersabda, 'Potong tangannya.' Jabir berkata, 'Maka dipotonglah tangannya.' Kemudian dia dibawa untuk ketiga kalinya, beliau bersabda, 'Bunuh dia.' Mereka mengatakan, 'Wahai Rasulullah saw. dia mencuri.' Beliau bersabda, 'Potonglah tangannya.' Kemduian dibawa untuk keempat kalinya, maka beliau bersabda, 'Bunuhlah dia.' Mereka mengatakan, 'Wahai Rasulullah, dia mencuri.' beliau bersabda, 'Potong tangannya.' Kemudian dia dibawa untuk kelima kalinya dan beliau bersabda, 'Bunuh dia.' Jabir berkata, 'Maka kamipun membawanya dan membunuhnya. Lalu melemparkannya ke dalam sumur dan melemparinya dengan batu'," (Hasan, Abu Dawud [4410]).
3.    Tidaklah boleh memotong tangannya kecuali jika telah memenuhi syarat dan tidak ada mawani', diantaranya:
a.     Yang dicuri adalah barang berharga yang disimpan.
b.    Barang yang dicuri telah mencapai nishab.
c.     Adanya tuntutan dari orang yang dicuri.
d.    Pengakuan sebanyak dua kali atau persaksian dua orang saksi.
e.     Hilangnya syubhat.
4.    Sabda Nabi saw, "Allah melaknat seorang pencuri telur lalu dipotong tangannya dan ia mencuri tali lalu dipotong tangannya."
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/453-463.

Hadits Larangan Membunuh


HADITS TENTANG LARANGAN MEMBUNUH
HADITS KEEMPAT BELAS
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1.     Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2.     Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
3.     Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4.     Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
5.     Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
6.     Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7.     Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.


Pengertian Hudud, Jinayat, Qisas, Diat, Kafarat, Takzir


Hudud
Hudud adalah bagian dari undang-undang syariah di bawah bab Kanun Jinayah Syariah.
 Makna HUDUD:
Batasan yang dibuat oleh ALLAH SWT dan ia tidak boleh dilanggar
oleh sesiapa pun.Contohnya; kalau seseorang itu mengaku berzina, maka dia wajib dihukum sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ALLAH SWT, wajib sebat dia 100x (bagi yang belum kawin).Kalau dia mengaku mencuri pula, maka tak boleh penjarakan dia dan tak boleh dendakan dia, tapi wajib dipotong tangannya kerana ia adalah satu batasan yang telah dibuat oleh ALLAH SWT.
Hukuman HUDUD:
Hukuman Hudud adalah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan ALLAH di dalam Quran/hadith.Hukuman Hudud ini adalah hak ALLAH ,yang tidak boleh ditukar ganti hukumannya dan tidak boleh di ubah dan dipindah. Hukuman Hudud tidak boleh dimaafkan oleh sesiapa pun.Mereka yang melanggar aturan-aturan hukum ALLAH, yang telah ditentukan dan ditetapkan ALLAH/rasulNya yang disebutkan di dalam Quran/hadith adalah termasuk dalam golongan orang-orang yang zalim. Seperti firman ALLAH SWT yang bermaksud:
” Dan siapa yang melanggar aturan-aturan hukum ALLAH, maka mereka itulah
orang-orang yang zalim.”

(Surat Al-Baqarah:229)




Kesalahan yang dikenakan hukuman HUDUD:
Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman Hudud ialah:
1.            Berzina, yaitu melakukan persetubuhan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syara`.
2. Menuduh orang berzina (qazaf), yaitu membuat tuduhan zina kepada orang yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya, dan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan dengan 4 orang saksi.
3. Minum arak atau minuman yang memabukkan, sedikit atau banyak, mabuk atau tidak.
4. Mencuri, yaitu memindahkan secara sembunyi harta atau milik tuannya tanpa persetujuan tuannya dengan niat untuk menghilangkan harta itu dari jagaan atau milik tuannya..
5. Murtad, yaitu orang yang keluar dari agama Islam, dengan perbuatan atau dengan perkataan, atau dengan iktikad kepercayaan.
6.  Merompak (hirabah); yaitu seorang atau sekumpulan yang bertujuan untuk mengambil harta atau membunuh atau menakutkan dengan cara kekerasan.
7. Pendurhakaan (bughat) yaitu segolongan umat Islam yang melawan atau mendurhaka kepada Ulil Amri yang menjalankan syariat Islam dan hukum-hukum ALLAH.

QISAS:
Hukuman qisas ialah kesalahan yang dikenakan hukuman balas. Membunuh dibalas dengan bunuh (nyawa dibalas dengan nyawa), melukakan dibalas dengan melukakan, mencederakan dibalas dengan mencederakan.


Kesalahan & Hukuman QISAS:
Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman qisas ialah :
a)    Membunuh orang lain dengan sengaja.

Hukuman membunuh orang lain dengan sengaja wajib dikenakan hukuman qisas ke atas si pembunuh dengan dibalas bunuh.
Seperti firman ALLAH SWT yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman ,diwajibkan kamu menjalankan hukuman qisas (balasan yang seimbang) dalam perkara orang-orang yang mati dibunuh.”
(Surat Al-Baqarah : 178)

b) Menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang     lain dengan sengaja.

Hukuman menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain atau melukakannya, wajib dibalas dengan hukuman qisas mengikut kadar kecederaan atau luka seseorang itu, juga mengikut jenis anggota yang dicederakan dan yang dilukakan tadi.
Seperti firman ALLAH SWT yang artinya:
“Dan telah Kami wajibkan ke atas mereka (orang-orang Yahudi) yang disebutkan dalam Kitab Taurat, bahwasanya nyawa dibalas dengan nyawa, dan mata dibalas dengan mata, dan hidung dibalas dengan hidung, dan telinga dibalas dengan telinga, dan gigi dibalas dengan gigi, dan kecederaan juga hendaklah dibalas seimbang. Tapi bila sesiapa mengampuninya,maka itu adalah penebus dosa baginya. Dan sesiapa yang tidak menghukum dengan apa yang telah diturunkan oleh ALLAH,maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
(Surat Al-Ma`idah : 45)
DIAT:
Hukuman Diat bermakna ganti rugi.
Diyat ialah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh penjinayah kepada wali/waris sebagai ganti rugi disebabkan jinayah yang dilakukan
oleh penjinayah.
Hukuman diyat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang sehubungan dengan kesalahan qisas.
Hukuman diyat ialah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan ALLAH dan rasulNya di dalam al-Quran/hadith sebagai ganti rugi diatas kesalahan-kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan, atau melukakannya.
Kesalahan yang dikenakan hukuman Diyat:
1.                Pembunuhan yang serupa dengan sengaja. Serupa dengan sengaja bermakna perbuatan tadi sengaja walaupun tidak ada niat untuk membunuh atau mencederakan.

2.                Pembunuhan yang tidak sengaja – qotlu qotto` yakni yang
memang tidak sengaja.


3.                Pembunuhan yang sengaja yang dimaafkan oleh wali atau ahli waris orang yang dibunuh.

Seperti firman ALLAH dalam Surat Al-Baqarah ayat 178 yang artinya,:
“Barang siapa yang dapat memperoleh sebagian keampunan daripada saudaranya (waris kepada mangsa yang dibunuh), maka hendaklah diikuti dengan cara yang baik (iaitu menuntut ganti rugi dengan tidak melampaui batas).Dan tunaikanlah bayaran diyat itu dengan ihsan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan/kemudahan yang diberikan oleh ALLAH SWT. Serta satu rahmat daripada Tuhan kamu ( makna rahmat adalah kasihan belas daripada ALLAH SWT kepada sekelian hambaNya). Sesiapa yang melampaui batas selepas daripada itu,maka baginya azab yang pedih.”
Hukuman TAKZIR:
Hukuman takzir ialah kesalahan-kesalahan yang hukumannya merupakan dera,iaitu penjenayah-penjenayah tadi tidak dijatuhkan hukuman hudud atau qisas.
Hukuman takzir dalam Kanun Jenayah Syariah adalah hukuman yang tidak
ditentukan dan ditetapkan ALLAH kadar atau bentuk hukuman itu di dalam Quran/hadith. Ia terserah kepada kebijaksanaan Ulil Amri.Tetapi para ulama berpendapat bahwa takzir tidak boleh menyamai sekurang-kurang hudud.
Hukuman takzir adalah hukuman dera ke atas penjenayah-penjenayah yang telah sabit kesalahannya dalam mahkamah, dan hukumannya tidak dikenakan hukuman hudud/qisas, kerana kesalahan yang dilakukan oleh penjenayah itu tidak termasuk di bawah kes yang membolehkannya dijatuhkan hukum hudud atau qisas.
Jenis atau kadar serta bentuk hukuman takzir itu adalah terserah kepada
kearifan hakim untuk menentukan dan memilih hukuman yang patut dikenakan keatas penjenayah-penjenayah itu,kerana hukuman takzir itu adalah bertujuan untuk menghalang penjenayah-penjenayah daripada mengulangi kembali kejahatan yang mereka lakukan tadi,yakni bukan untuk menyiksa mereka.



[keluarga-islam] Pengertian Jinayat

kang nceps
Mon, 11 Jun 2007 22:47:35 -0700 (www.mail-archive.com)

Bab 1 : Pengertian Jinayat
 
    Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat
yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul
kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.
 
    Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan
bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan
anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau
melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.
 
    Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan
sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di
bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,
diyat atau ta`zir.
 
    Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :-
 
    1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama
sendiri dan sebagainya
 
    2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala
fitrah tuduh-menuduh.
 
    3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada
kecurian, ragut dan lain-lain.
 
    4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan
keselamatan diri.
 
    5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan
orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan 
 






PENGERTIAN KAFARAT (the rev blogger)

Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.
Ada bermacam-macam kafarat dalam Islam yang bentuknya berbeda sesuai dengan perbedaan pelanggaran (dosa) yang dilakukan. Perbuatan-perbuatan dosa yang dikenakan kaafarat tersebut antarta lain melanggar sumpah, melakukan jimak (hubungan suami istri) di siang hari pada bulan Ramadhan, men-zihar istri (seorang suami menyatakan bahwa punggung istrinya sama dengan punggung ibunya), dan mempergauli istri ketika sedang melaksanakan ihram di Makkah.
Kafarat sumpah, para ulama membedakan sumpah tersebut dalam sumpah lagw (sia-sia) seperti ucapan seseorang yang dilontarkan tanpa tujuan untuk bersumpah. Sumpah seperti ini tidak dianggap sebagai sumpah yang harus dikenai denda kafarat. Ada pula sumpah qumus yakni sumpah dusta dan mengandung unsur pengkhianatan. Sumpah seperti ini tidak dikenakan kafarat menurut jumhur ulama karena hukumannya lebih besar dan berat dari kafarat. Sumpah mun'aqidah yaitu sumpah yang dilakukan seseorang bahwa ia akan melakukan sesuatu di masa yang akan datang atau tidak melakukan sesuatu, namun sumpah itu dilanggarnya. Bentuk sumpah ini dikenai kafarat sumpah sebagaimana difirmankan dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 89 yakni memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian mereka aatau memerdekakan budak. Jika si pelanggar sumpah tidak sanggup melaksanakan kafarat tersebut, ia harus berpuasa selama tiga hari.
Kafarat zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Hukumannya menurut QS Al-Mujahadah ayat 3 dan 4 adalah memerdekakan budak; jika tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin. Jumhur ulama sepakat bahwa kafarat zihar ini dengan urutan seperti yang ada dalam ayat itu, tanpa ada kebolehan memilih atau mengganti-ganti urutan tersebut. Berbeda dengan jumhur ulama, ulama Mazhab Maliki berpendapat bentuk-bentuk hukuman tersebut merupakan tiga alternatif yang boleh dipilih tanpa terikat dengan tertib yang ada dalam ayat. Boleh saja yang dua didahulukan kalau kemaslahatan menghendaki demikian.
Kafarat bagi suami yang melakukan jimak (persetubuhan) pada saat ihram atau pada siang hari puasa Ramadhan. Kafaratnya adalah dengan memerdekakan budak, puasa berturut-turut selama dua bulan atau memberi makan kepada 60 orang miskin. Dasar hukum dari kafarat jimak ini adalah hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Jemaah dari Abu Hurairah.
Dari berbagai ayat dan hadis tentang kafarat tersebut terlihat bahwa tujuan kafarat adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, di samping juga memerdekakan budak, dalam arti bukan untuk menanggung resiko fisik sebagaimana yang terdapat dalam hukuman-hukuman hudud atau kisas. yus/disarikan dari ensiklopedi islam


Selasa, 06 Maret 2012

KATALOG ORIFLAME BULAN MARET

Online Catalogue

Online Catalogue


ADA PRODUK BARU DENGAN HARGA TERJANGKAU!!!!!
YANG MAU ORDER SILAHKAN HUB : 087855821551 / 083849319337 PIN : 2696EOOC

Minggu, 29 Januari 2012

INI KATALOG ORIFLAME BULAN JANUARI

Oriflame Sweden

Oriflame Sweden


SILAHKAN DILIHAT-LIHAT DULU :)
YANG MAU ORDER SILAHKAN CALLING SAYA DI NOMER 087855821551 / 083849319337

Minggu, 15 Januari 2012

CARA MENGAKSES INTERNET

A. MENGGUNAKAN TELKOMNET INSTAN
Telkomnet Instan adalah salah satu jenis layanan dari PT. Telkom Indonesia dalam hal koneksi sambungan internet. Telkomnet instan dapat digunakan oleh seluruh pengguna telepon telkom baik telepon tetap rumah maupun telepon nirkabel telkom flexi cdma. Kecepatan maksimum telkomnet instan adalah 56 kbps / kilo byte per detik.

PASTIKAN KOMPUTER ANDA :

1. Komputer PC atau Laptop yang masih berfungsi dengan baik
2. Modem dial up untuk jack kabel telepon biasa internal maupun eksternal. Jangan lupa dengan driver modem jika diperlukan.
3. Kabel sambungan telepon telkom yang nomernya masih aktif
4. Setting dasar untuk koneksi ke server telkomnet instan

Jika semua syarat telah bisa anda penuhi maka seting pada internet connection di control panel untuk konek ke telkomnet instan adalah sebagai berikut :

- Nomor Akses : 0809 8 9999
- User name : telkomnet@instan
- Password : telkom

Setelah setting anda bisa konek ke internet dengan membuka kotak dialog internet connection lalu tekan tombol connect. Nanti otomatis komputer kita akan konek ke telkom dan jika berhasil maka akan ada tampilah perhitungan waktu koneksi dan tombol disconnect untuk memutus hubungan internet.

B. MENGGUNAKAN GPRS PADA PONSEL
I.General Setting jaringan 3

Setting GPRS
Data Bearer : GPRS
Access point name : 3gprs
User name : 3gprs
Password : 3gprs
Home : http://wap.three.co.id
Phone IP Address : Automatic
Proxy Server Address : 10.4.0.10
Proxy port number : 3128

C. MENGGUNAKAN HOTSPOT
Internet di Hotspot dengan Laptop WiFi card sudah ada di Laptop lebih mudah penggunaannya karena tinggal geser tombol Switch untuk Wifi misalnya untuk Laptop Sony Vaio VGN S260, Acer 5563, Benq S31, Aspire One dll. Jika tidak ada tombol geser untuk aktifkan Wifi , WiFi bisa diaktifkan dengan Cara sbb:

1. Klik kanan ikon 2 layar kecil wireless )))) Pilih Open Network Connection – Klik Kanan Wireless Network Connection – Pilih Enable. Jika sudah Enable Pilih View Available Wireless Network.

2. Jika belum muncul Daftar Hotspot area pilih Refresh Network List. akan muncul Hotspot WiFi yang ada. Pilih Dafta Hotspot Free atau unsecured. dan tekan Connect. Jika sudah Connect Internet siap digunakan.

Jika Ikon 2 layar kecil tidak muncul atau tidak ada, tampilkan dengan cara sebagai berikut:

Start-Control Panel- Network Connection – . Klik kanan Wireless Network Connection -Properties – General dan Centang atau beri tanda pada Show Icon …. dan Notify me…OK dan Klik Kanan Lagi Wireless Network Connection pilih enable. dan lanjutkan cara koneksi wireless seperti diatas.

PERANGKAT LUNAK

PERANGKAT LUNAK adalah istilah umum untuk data yang diformat dan disimpan secara digital, termasuk program komputer, dokumentasinya, dan berbagai informasi yang bisa dibaca dan ditulis oleh komputer.

A. SISTEM OPERASI
Sistem operasi yang digunakan hendaknya disesuaikan dengan perangkat keras yang digunakan . Komputer dengan perangkat keras terbaru biasanya telah mamu menjalankan sistem operasi windows XP atau Windows Vista. selain menggunakan Windows XP atau Vista, anda bisa juga menggunakan sistem operasi gratis seperti Ubuntu Linux, OpenSuSe, dan Mandriva. Untuk pengguna Macintosh biasanya telah terinstal sistem operasi Mac OS.


B. WEB BROWSER
WEB BROWSER adalah perangkat lunak yang berfungsi menampilkan dan melakukan interaksi dengan dokumen-dokumen yang disediakan oleh server web . Peramban web yang populer adalah Microsoft Internet Explorer dan Mozilla Firefox.


C. E-MAIL CLIENT
E-MAIL CLIENT berfungsi untuk mengelola e-mail . contoh e-mail client antara lain Microsoft Outlook Express, Microsoft Office Outlook dan Mozilla Thunderbird.


D. INSTANT MESSAGING CLIENT
INSTANT MESSAGING CLIENT sebagai sarana chatting, yaitu melakukan percakapan dengan saling mengirim dan menerima pesan berupa teks. contoh instant messaging client adalah ICQ, Yahoo! Messeger, IChat, dan Pidgin .

MACAM-MACAM HARDWARE


KABEL UTP digunakan sebagai penghubung antarkomputer, antara komputer dengan switch atau router dan perangkat jaringan lainnya


KONEKTOR RJ45 digunakan sebagai penghubung kabel UTP


KABEL KOAKSIAL digunakan sebagai peredam sinyal agar tidak membalikkan dan mengganggu sinyal aslinya


WIRELESS ADAPTER digunakan sebagai pengendali periferal yang terpasang tanapa mnggunakan kabel. Adapter ini biasanya berbentuk card atau board yang berisi rangkaian elektronika


SWITCH digunakan untuk menghubungkan jalur komunikasi data dari setiap segmen jaringan ke jaringan tertentu.


ROUTER adalah sebuah alat yang mengirimkan paket data melalui sebuah jaringan atau Internet menuju tujuannya, melalui sebuah proses yang dikenal sebagai penghalaan. Proses penghalaan terjadi pada lapisan 3 (Lapisan jaringan seperti Internet Protocol) dari protokol tumpukan (stack protocol) tujuh-lapis OSI. Router berfungsi sebagai penghubung antar dua atau lebih jaringan untuk meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya. Router berbeda dengan switch. Switch merupakan penghubung beberapa alat untuk membentuk suatu Local Area Network (LAN). Sebagai ilustrasi perbedaan fungsi dari router dan switch merupakan suatu jalanan, dan router merupakan penghubung antar jalan. Masing-masing rumah berada pada jalan yang memiliki alamat dalam suatu urutan tertentu.


KARTU JARINGAN adalah sebuah kartu yang berfungsi sebagai jembatan dari komputer ke sebuah jaringan komputer. Jenis NIC yang beredar, terbagi menjadi dua jenis, yakni NIC yang bersifat fisik, dan NIC yang bersifat logis. Contoh NIC yang bersifat fisik adalah NIC Ethernet, Token Ring, dan lainnya; sementara NIC yang bersifat logis adalah loopback adapter dan Dial-up Adapter. Disebut juga sebagai Network Adapter. Setiap jenis NIC diberi nomor alamat yang disebut sebagai MAC address, yang dapat bersifat statis atau dapat diubah oleh pengguna.

Hardware "MODEM"

Modem berasal dari singkatan MOdulator DEModulator. Modulator merupakan bagian yang mengubah sinyal informasi kedalam sinyal pembawa (carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah. Setiap perangkat komunikasi jarak jauh dua-arah umumnya menggunakan bagian yang disebut "modem", seperti VSAT, Microwave Radio, dan lain sebagainya, namun umumnya istilah modem lebih dikenal sebagai Perangkat keras yang sering digunakan untuk komunikasi pada komputer.
Data dari komputer yang berbentuk sinyal digital diberikan kepada modem untuk diubah menjadi sinyal analog, ketika modem menerima data dari luar berupa sinyal analog, modem mengubahnya kembali ke sinyal digital supaya dapat diproses lebih lanjut oleh komputer. Sinyal analog tersebut dapat dikirimkan melalui beberapa media telekomunikasi seperti telepon dan radio.
Setibanya di modem tujuan, sinyal analog tersebut diubah menjadi sinyal digital kembali dan dikirimkan kepada komputer. Terdapat dua jenis modem secara fisiknya, yaitu modem eksternal dan modem internal.

perangkat keras komputer (hardware) adalah semua bagian komputer dalam bentuk fisiknya, dan dibedakan dengan data yang berada di dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya, dan dibedakan dengan perangkat lunak (software) yang menyediakan instruksi untuk perangkat keras dalam menyelesaikan tugasnya. Batasan antara perangkat keras dan perangkat lunak akan sedikit buram kalau kita berbicara mengenai firmware, karena firmware ini adalah perangkat lunak yang “dibuat” ke dalam perangkat keras. Firmware ini merupakan wilayah dari bidang ilmu komputer dan teknik komputer, yang jarang dikenal oleh pengguna umum. Komputer pada umumnya adalah komputer pribadi, (PC) dalam bentuk desktop atau menara kotak yang terdiri dari bagian berikut:

1. Processor
Processor disebut juga otak dari komputer semakin bagus tipe processor maka semakin mahal pula komputer, maka processor disebut sebagai inti dari komputer. Fungsi processor adalah untuk memproses semua kegiatan yang dilakukan komputer, yang direquest pengguna.


2. Papan induk (motherboard)

adalah papan sirkuit tempat berbagai komponen elektronik saling terhubung seperti pada PC atau Macintosh dan biasa disingkat dengan kata mobo.Motherboard yang banyak ditemui dipasaran saat ini adalah motherboard milik PC yang pertama kali dibuat dengan dasar agar dapat sesuai dengan spesifikasi PC IBM.


3. Chipset

Komponen pada motherboard yang yang satu ini kebanyakan terdiri atas dua buah chip, north bridge dan south bridge.
Fungsi utama chipset adalah mengatur aliran data antarkomponen yang terpasang pada motherboard. Dua buah chipset yang biasanya ada pada motherboard sendiri punya tugas yang berbeda satu dengan yang lain.
Chip pada north bridge berfungsi untuk mengatur aliran data dari dan ke prosesor, bus AGP, dan memori utama sistem. Sementara, chip yang south bridge mengatur aliran data dari peranti input output, bus PCI, interface harddisk, dan floppy, serta peranti eksternal lainnya. Berhubung chip north bridge lebih vital kerjanya dibanding south bridge, tak heran jika chip inilah yang dipasangi heatsink, fan, ataupun kombinasi heatsink dan fan oleh pabrik pembuatnya.

4. AGP

Singkatan dari Accelerated Graphics Port. Fungsinya adalah menyalurkan data dari kartu grafis ke CPU tanpa harus melalui memori utama, dengan demikian proses pengolahan data grafis dapat dipercepat. Kelebihan lain AGP ini adalah kemampuannya untuk mengeksekusi texture maps secara langsung dari memori utama. Datang dengan berbagai cita rasa, saat ini kebanyakan motherboard menyertakan bus AGP 4X yang bekerja pada frekuensi 266MHz. Untuk sekarang ini, port AGP ini baru digunakan buat memasang kartu grafis yang notabene lebih cepat ketimbang memakai bus PCI. Akan tetapi, beberapa motherboard terbaru sudah menyertakan port AGP Pro yang bisa dipasangi baik kartu grafis berbasis AGP 4X maupun yang berbasis AGP Pro sendiri


5. Soket Memori

Soket ini merupakan tempat untuk menempatkan memori pada motherboard. Soket memori memiliki bentuk yang berbeda untuk jenis memori yang berbeda pula. Kebanyakan motherboard memiliki slot sebanyak 3 atau 4 buah, tergantung dari chipset yang digunakan. Untuk memori SDRAM, soket DIMM yang harus dimiliki adalah soket 168 pin, sementara untuk memori jenis DDR, soket yang dipasang adalah soket 184 pin.


6. Soket Prosesor

Merupakan tempat untuk menaruh prosesor. Kalau jaman dahulu, masih ada pilihan lain selain sistem soket yaitu sistem slot. Namun, setelah era PentiumIII generasi kedua, tipe slot ini kemudian ditinggalkan lantaran ongkos produksinya yang lebih mahal ketimbang memakai soket. Untuk urusan soket prosesor ini, pilihlah motherboard dengan soket prosesor yang tepat. Soket 370 untuk prosesor Intel PentiumIII dan Celeron, soket A untuk prosesor AMD Athlon dan Duron, serta soket 423/478 untuk prosesor Pentium4.



7. CMOS

Singkatan dari Complementary Metal Oxide Semiconductor. Dari bentuknya sudah kelihatan, ia merupakan komponen berbentuk IC (integrated circuit) Yang fungsinya menampung setting BIOS dan dapat tetap menyimpan setting-annya selama baterai yang mendayainya masih bagus.



8. Soket Catu Daya (power supply, fan)

Fungsinya untuk menyuplai tenaga kepada semua komponen yang tersambung pada motherboard.
9. Konektor Casing
Berfungsi untuk menyambungkan tombol/ saklar dan indicator pada casing ke motherboard. Pada motherboard yang berbasis Pentium 4, disertakan pula sebuah port konektor tambahan sebesar 12 volt agar prosesor bisa bekerja.


10. Paralel Port
Untuk Menghubungkan Printer


11. USB Port
Untuk menghubungkan device yang mensupport Usb,
seperti: Flashdisk, mouse&keyboard USB, harddisk External, Kabel data, Dan perangkat lainnya

SEJARAH INTERNET

Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.